Breaking News

SEMANGAT MEMBANGUN DARI DESA




Pemerinta Kabupaten Mesuji menyambut baik pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015. Hal itu ditunjukkan dengan pengalokasian alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji.

Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengalokasikan dana ADD sebesar Rp47.752.621.100. Adapun penggunaannya digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintahan desa, pembangunan dan rehabilitasi kantor dan balai desa, pembangunan penerangan jalan umum (PJU), operasional PKK, Linmas, pakaian dinas aparatur pemerintahan desa, dan tunjangan asuransi kesehatan.

Selain ADD, bantuan untuk desa berasal dari APBD Kabupaten Mesuji, yaitu dana bagi hasil (dbh) pajak bumi dan bangunan, serta bantuan keuangan untuk desa. Pemerintah Kabupaten Mesuji mengalokasikan bantuan keuangan untuk desa dengan nilai total sebesar Rp15.374.540.000.

Peruntukan bantuan keuangan tersebut, antara lain, digunakan untuk pengadaan genset dan perlengkapannya, pembangunan rumah babinsa, dan pembangunan jembatan.

Bagi desa yang belum teraliri listrik PLN, Pemkab Mesuji membantu mereka dengan dana untuk membeli genset yang pengelolaannya akan diserahkan kepada desa melalui badan usaha milik desa (BUMDes) karena keterbatasan anggaran dan kesiapan desa untuk mengelola baru 33 desa yang dibantu dari total 68 desa yang belum teraliri listrik PLN.

Sisanya menggunakan listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) komunal bantuan dari APBN dan APBD Kabupaten Mesuji. Jumlah total alokasi bantuan sebesar Rp13.004.098.000.

Untuk pembangunan rumah ukuran 6x8 meter bagi anggota TNI yang bertugas di desa atau disebut Bintara Pembina Desa (Babinsa), total alokasi dana yang ada sebesar Rp1.120.000.000 Dari anggaran itu baru 40 unit rumah babinsa terbangun karena keterbatasan anggaran. Pembangunan jembatan bagi enam desa yang belum tercukupi dengan dana desa jumlah bantuannya bernilai Rp1.570.052.000.

Bantuan Perumahan


Pemerintah Kabuoaten Mesuji berupaya keras membantu warganya untuk memiliki rumah yang layak. Hal itu dilakukan dengan mengucurkan Program Barulahu (Bantuan Rumah Layak Huni).

Adapun penerima Barulahu dibagi menjadi beberapa kelompok dengan kriteria tertentu. Pertama Non Desa Tua yakni Kepala Keluarga penerima, dengan kriteria belum memiliki rumah layak huni tetapi memiliki sebagian material untuk membangun rumahnya.

Kedua, Non Desa Tua Khusus yakni Kepala Keluarga penerima dengan kriteria belum memiliki rumah layak huni, tidak mampu menyiapkan sebagian material untuk membangun dan bermukim di non desa tua (orang jompo). Berikutnya adalah Desa Tua yaitu Kepala Keluarga penerima dengan kriteria belum memiliki rumah layak huni, tidak memiliki tempat tinggal, dan bermukim di kawasan kumuh di sepanjang bantaran sungai di desa tua (satu rumah ditempati lebih dari tiga KK).

Terakhir adalah pembelian tanah yakni kepala Keluarga penerima, dengan kriteria masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh di desa tua dan tidak memiliki lahan untuk mendirikan rumah.Dana tersebut untuk membeli lokasi perumahan ukuran 12 x 24 meter.

Adapun kriteria individu penerima program Barulahu diantaranya warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Mesuji sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun; Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah upah minimum regional; sudah berkeluarga; bebas narkotika dan obat-obatan terlarang; memiliki tanah; belum memiliki rumah, atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni; belum pernah mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial kecuali rumah yang dimiliki masuk kategori tidak layak huni; dapat bekerja secara kelompok dalam membangun perumahan.

Penyaluran bantuan Barulahu dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening penerima bantuan.(NV/B-25)

Sumber : Media Indonesia